BNSP: Pilar Utama Pengembangan Paradigma Baru Sistem Penyiapan Tenaga Kerja Berkualitas

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARTV.COM – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, telah memegang peran kunci sebagai otoritas sertifikasi personel di Indonesia.

Dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden, BNSP bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Keberadaan BNSP menjadi bagian integral dari upaya mengembangkan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang unggul.

Sebagai otoritas sertifikasi personel, BNSP memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Proses pemberian lisensi tersebut dan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Penulis : M Idris Daulat

Editor : M Idris Daulat

Sumber Berita : lsptop.co.id

Berita Terkait

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release
Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Presiden Prabowo Subianto Imbau Kepala Daerah dari Partai di KIM Gencarkan Perbaikan Sekolah
Abaikan Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto Sebut Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil
Sidak Lagi, Prabowo Subianto Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar
Vonis Hakim Terdakwa Harvey Moeis Disebut Tak Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung yang Berlaku
KPK Bawa 3 Koper Dokumen, 1 Kardus dan 1 Tas Jinjing Usai Geledah Rumah Milik Pengusaha Djan Faridz
<div><meta itemprop="description" content="Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, telah memegang peran kunci sebagai otoritas sertifikasi personel di Indonesia.<br /><br />Dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden, BNSP bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.<br /><br />Keberadaan BNSP menjadi bagian integral dari upaya mengembangkan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang unggul.<br /><br />Sebagai otoritas sertifikasi personel, BNSP memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan." /></div>

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:51 WIB

Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Sabtu, 22 Maret 2025 - 10:11 WIB

Soal Honor dari Mantan Mentan SYL Berasal Uang Korupsi, Pengacara Febri Diansyah Beri Tanggapan

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:29 WIB

Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita

Sabtu, 15 Februari 2025 - 12:44 WIB

Presiden Prabowo Subianto Imbau Kepala Daerah dari Partai di KIM Gencarkan Perbaikan Sekolah

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:44 WIB

Abaikan Efisiensi, Presiden Prabowo Subianto Sebut Ada Birokrasi yang Merasa Sudah Menjadi Raja Kecil

Berita Terbaru