BNSP: Pilar Utama Pengembangan Paradigma Baru Sistem Penyiapan Tenaga Kerja Berkualitas

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARTV.COM – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, telah memegang peran kunci sebagai otoritas sertifikasi personel di Indonesia.

Dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden, BNSP bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keberadaan BNSP menjadi bagian integral dari upaya mengembangkan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang unggul.

Sebagai otoritas sertifikasi personel, BNSP memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Proses pemberian lisensi tersebut dan ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP.

Penulis : M Idris Daulat

Editor : M Idris Daulat

Sumber Berita : lsptop.co.id

Follow WhatsApp Channel apakabartv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ridwan Kamil dan Keluarga Disorot KPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB Rp222 Miliar
Antusiasme Ribuan Warga Sambut Prabowo Di Monas Karnaval
Kejati Bengkulu Sita Pajero, Dolar, dan Tas Mewah dari Rumah Tersangka Tambang
Kokain Masuk Bali: BNN Bongkar Modus Kartel Narkoba Lewat Jalur Wisata
Gibran Tiba di NTB Hadiri Penutupan Festival Olahraga Nasional
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Naik Penyidikan, Enam Nama Jadi Terlapor
Ambalat Tak Lagi Ditingkahi Sengketa, Prabowo dan Anwar Pilih Jalur Ekonomi
Bahasa Inggris di Sumpah Rektor UPI Tuai Reaksi DPR
<div><meta itemprop="description" content="Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004, telah memegang peran kunci sebagai otoritas sertifikasi personel di Indonesia.<br /><br />Dengan pertanggungjawaban langsung kepada Presiden, BNSP bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja, sesuai dengan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.<br /><br />Keberadaan BNSP menjadi bagian integral dari upaya mengembangkan paradigma baru dalam sistem penyiapan tenaga kerja yang unggul.<br /><br />Sebagai otoritas sertifikasi personel, BNSP memiliki wewenang untuk memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan." /></div>

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Ridwan Kamil dan Keluarga Disorot KPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB Rp222 Miliar

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:19 WIB

Antusiasme Ribuan Warga Sambut Prabowo Di Monas Karnaval

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:39 WIB

Kejati Bengkulu Sita Pajero, Dolar, dan Tas Mewah dari Rumah Tersangka Tambang

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:29 WIB

Kokain Masuk Bali: BNN Bongkar Modus Kartel Narkoba Lewat Jalur Wisata

Kamis, 31 Juli 2025 - 01:37 WIB

Gibran Tiba di NTB Hadiri Penutupan Festival Olahraga Nasional

Berita Terbaru