APAKABARTV.COM – Polisi menetapkan seorang oknum ketua RT sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Percabulan dilakukan terhadap dua remaja berinisial N (15) dan Z (13) di Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kanit Perindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ari Muratno menyampaikan saat dikonfirmasi, Minggu (9/6/2024).
ADVERTISEMENT
Lihat Video Lainnya:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK dalam Kasus Penyaluran Dana CSR BI

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah (jadi tersangka dugaan pencabulan) dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Iptu Ari Muratno.
Lihat Video Lainnya:
PT Bank Raya Indonesia Tbk Masuk Jajaran 3 Besar Bank Digital Terbaik Versi Majalah Infobank
Lebih lanjut Ari menjelaskan, pria yang ditetapkan jadi tesangka berinisial BD (38).
Pelaku akan dikenakan dengan Pasal 76 D Juncto 81 dan Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Lihat Video Lainnya:
Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Pengolahan Karet, KPK Panggil Peneliti Karet Imam Susetyo
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
“Ancaman (hukumannya) 12 tahun penjara,” ujar Ari.
Sebagai informasi, BD ditangkap polisi pada Kamis (6/6) malam di rumahnya kawasan Kepu, Kemayoran.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dia diamankan setelah adanya laporan dugaan pencabulan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Infoseru.com dan Bekasi24jamnews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.