APAKABARTV.COM – Praktisi Hukum Melissa Anggraini menilai tak ada pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilu, sebab iklan itu tak menampilkan sosok anak secara riil.
Iklan susu kreasi Artificial Intelligence (AI) dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai reaksi.
Setelah sebelumnya, kelompok masyarakat yang menamakan diri Radar Demokrasi Indonesia melaporkan tim kampanye Prabowo-Gibran ke Bawaslu.
Lihat Video Lainnya:
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
“Jadi begini dalam UU Pemilu disampaikan tidak boleh melibatkan anak dalam kegiatan kampanye, nah membuat iklan dalam kampanye itu masuk ke kegiatan kampanye”
“Tetapi apakah ada pelibatan fisik anak di dalam iklan itu, secara riil secara nyata ya, yang dilarang UU Pemilu itu ya hal-hal seperti itu,” kata Melissa Anggraini kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 22 November 2023.
Lihat Video Lainnya:
Inilah 7 Makanan yang Dipercaya Punya Khasiat untuk Pereda Batuk dan Pilek, Termasuk Bawang Putih
Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi, Presiden Prabowo Subianto Secara Prinsip Telah Menyetujui
BI Ungkap Data Terkait Meningkatnya Keyakinan Konsumen Terhadap Perekonomian Nasional
Melissa Anggraini menerangkan dalam UU Perlindungan Anak disebutkan jika pengertian anak sangat jelas, sosok anak yang dimaksud adalah riil secara fisik dan memiliki identitas.***