APAKABARTV.COM – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) tidak bisa menghadiri undangan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
Dikutip Hello.id, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampakan hal tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/1/2025).
“Penyidik menginformasikan bahwa saudara HK mengirimkan surat pemberitahuan ketidakhadiran.”
Lihat Video Lainnya:
Keponakan Yusril Ihza Mahendra Deklarasi, Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB Periode 2025 – 2030
“Dikarenakan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Tessa Mahardhika.
Awalnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto pada hari Senin ini (6/1/2025 pukul 10.00 WIB.
Lihat Video Lainnya:
Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani, Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo
Desa Ujung Tombak Kemandirian Pangan, Bapanas: Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Lumbung Pangan
Hasto Kristiyanto dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara Harun Masiku.
Terkait hal tersebut, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka.
Lihat Video Lainnya:
Di Rumahnya Tak Ada Nasi, Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu Jadi Viral di Medsos
Presiden Prabowo Subianto akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Sebesar Rp14 Triliun
Pertemuan Ketua Umum Partai Pendukung dengan Prabowo Subianto Tak Bahas Kasus Hukum Hasto Kristianto
“Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan,” kataTessa Mahardhika
Mengenai jadwal baru pemeriksaan terhadap Hasto saat ini masih menunggu informasi dari penyidik KPK.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Selain Hasto, penyidik KPK hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
Terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infokumkm.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Fokussiber.com dan Cekfaktanya.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Kabarkalbar.com dan Bogorterkini.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.