BNSP Turut Mengawal Implementasi UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 1 Februari 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

APAKABARTV.COM – Pemerintah telah membuat kebijakan bahwa semua Instansi Pemerintah, termasuk BUMN harus ada kuota untuk menerima pegawai dari kalangan disabilitas.

Tentu saja kualifikasi persyaratan sebagai seorang PNS PPPK juga harus tetap berlaku sebagaimana biasa, dengan menempatkan pada bidang-bidang pekerjaan yang sesuai, supaya penyandang disabilitas dapat memberikan kontribusi terbaiknya di instansi tersebut.

Informasi mengenai kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, pada kegiatan Dzikir Akbar Nasional dan Deklarasi 1000 Calon Trainer Al-Quran Braille, yang diselenggarakan oleh Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia dan Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia, di Masjid At-Tin Jakarta, pada Kamis (30/11/2023).

Pada kesempatan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, menerima audiensi pengurus Rumah Aspirasi Tuna Netra Indonesia di kantor  Kemnaker, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Mereka menemui Ida Fauziyah terkait terbitnya Permenaker No. 21 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

Menindaklanjuti hasil audiensi antara Pimpinan Rumah Aspirasi Tuna Netra dengan Menteri Ketenagakerjaan RI, Direktur Bina Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Kementerian Ketenagakerjaan.

Siti Kustiati, mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Badan Sertifikasi Nasional (BNSP), untuk membahas lebih konkrit mengenai program pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja penyandang disababilitas.

Pembahasan dilakukan di Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada Kamis (01/02/24).

Berkenaan dengan program sertifikasi profesi bagi para penyandang disabilitas, Amilin, Anggota Komisioner BNSP, menyatakan bahwa, “Para penyandang disabilitas dijamin haknya oleh Undang-Undang.

Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas”.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Lebih lanjut, Amilin menyatakan, “Melalui Undang-Undang tersebut, para penyandang disabilitas mendapatkan hak melalui pemenuhan kesamaan kesempatan dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk penyediaan aksesibilitas dan akomodasi yang layak” ujarnya.

Untuk memperkuat pernyataan Amilin tersebut, Siti Kustiati menyatakan bahwa, Pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 tertulis bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Merujuk pada pasal dan ayat tersebut, sebagai bagian dari warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Para penyandang disabilitas, secara umum, tentu ingin mendapatkan pekerjaan yang layak, mereka perlu mendapat pelatihan yang cukup sesuai dengan jenis disabilitas dan pilihan ketrampilan yang cocok.

Agar keahlian mereka diakui kompetensinya oleh para pengguna tenaga kerja, mereka perlu mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berlisensi BNSP.

Dalam kesempatan pertemuan ini, Komisioner BNSP, Amilin, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya, dan mendorong inisiatif para Pengurus Rumah Aspirasi Tunanetra Indonesia, mewakili Ikatan Tunanetra Muslim Indonesia (IMTI), untuk mendirikan LSP  bagi para Trainer Pengajar Tunanetra untuk mengajar Al-Qur’an Braille.

Berita Terkait

Rilispers.com Layani Publikasi Press Release di Portal Pers Daerah dari Pulau Sumatera Hingga Papua
Pengakuan BNSP untuk Badiklat Kejaksaan RI Sebagai LSP, Dorong Kompetensi Jaksa Lebih Profesional
491 Rumah Terdampak Gempa Berkekuatan M5,0, Sebanyak 81 Warga Kabupaten Bandung Alami Luka-luka
Kasus Jet Pribadi ke AS, KPK Punya 30 Hari untuk Putuskan Kaesang Pangarep Terima Gratifikasi atau Tidak
Bersama BNSP, Forum LSP Politeknik Indonesia Bahas Kebijakan Sertifikasi Perguruan Tinggi Vokasi
Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harusnya Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi
BNSP dan BNPT Berkolaborasi untuk Tingkatkan Validitas Sertifikasi Profesi di Bidang Mitigasi Ancaman Terorisme
Dibahas di Artikel Opini Media AS Newsmax, Prabowo Subianto Disebut Bisa Bawa RI Menuju Kemakmuran
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Yakin Prabowo Subianto Mampu Jadikan Indonesia Pemimpin di ASEAN, Begini Penjelasan Majelis Syuro PKS

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:40 WIB

Sebut Kawan Lama Ketemu Lagi, Prabowo Subianto Sambut Kedatangan Majelis Syuro PKS di Kertanegara

Rabu, 2 Oktober 2024 - 07:57 WIB

Soal Meutya Hafid Jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo Subianto, Budi Arìe Setiadi: Enggak Apa-apa

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:10 WIB

Anies Baswedan Dikabarkan Didukung PDIP di Pilkada Jakarta, Bagaimana Nasib Politik Ridwan Kamil – Suswono?

Rabu, 31 Juli 2024 - 14:27 WIB

Polri Ungkap Sebanyak 8 Provinsi yang Masuk Kategori Rawan Konflik di Gelaran Pilkada Serentak 2024

Senin, 29 Juli 2024 - 09:03 WIB

PAN Ajukan Syarat Khusus, Tak Tutup Kemungkinan Bergabung dengan Anies Baswedan

Selasa, 23 Juli 2024 - 09:18 WIB

Bukan Sudaryono, Ini Alasan Gerindra Usung Ahmad Luthfi Jadi Calon Gubernur pada Pilkada Jateng 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:25 WIB

Setelah Raffi Ahmad, Kaesang Pangarep Menjadi Calon Gubernur Kedua Terpopuler di Pilkada Jawa Tengah

Berita Terbaru