JAKARTA – Pengacara Febri Diansyah menanggapi adanya dugaan honor dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diberikan kepada pihaknya merupakan uang hasil korupsi.
Febri Diansyah mengatakan ditinya menghargai proses penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terhadap Visi Law Office, yang merupakan kantornya dahulu.
“Memang sejak Desember 2024 kemarin, saya sudah tidak bekerja di Visi Law Office,” kata Febri yang juga mantan jubir KPK itu.
Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memeriksa pengacara Donal Fariz atau mantan pegawai KPK sekaligus pengacara Febri Diansyah.
Lihat Video Lainnya:
Termasuk Prajogo Pangestu, Prabowo Subianto Kenalkan Konglomerat kepada Investor Global Ray Dalio
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, Semoga Allah Melimpahkan Rahmat-Nya kepada Keluarga Kita
Sebelum Dirawat, Paus Fransiskus Sempat Berselisih dengan Kardinal Soal Defisit Keuangan Vatikan
Hal itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut usai kantor firma hukum Visi Law Office yang merupakan tempat kerja Donal dan Febri digeledah KPK pada Rabu (19/3/2025).
Lihat Video Lainnya:
Sajak bisa terbatas, namun maaf tidak terbatas. Inilah bentuk maaf yang senantiasa kusampaikan
TIENS Indonesia Wujudkan Komitmen Kepedulian Sosial Melalui CSR Ramadhan #HopeForHumanity
Terkait tudingan honor hasil korupsi, Febri mengatakan dalam persidangan kasus korupsi di lingkungan Kementan suda dijelaskan.
SYL telah menegaskan bahwa honor tersebut berasal dari kantong pribadi dan keluarga.
Lihat Video Lainnya:
AHY Terpilih Menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Periode 2025 – 2030, SBY Menjadi Ketua
Pengusaha yang Jual Harga Pangan di Atas HET, Mentan Andi Amran Sulaiman: Akan Ditindak Atau Disegel
“Ini sudah clear di proses persidangan, klien saya yang lain (mantan Sekretaris Jenderal Kementan) Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta).”
“Mereka mengatakan hal yang sama,” ujar Febri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Ia menjelaskan pihaknya memberikan pendampingan kepada SYL, Kasdi, dan Hatta pada tahap penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi Kementan.
Pada tahap penyelidikan, honor yang diberikan kepada pihaknya merupakan iuran ketiga terpidana yang berasal dari dana pribadi.
Sementara pada tahap penyidikan, dia mengungkapkan honor yang diberikan berasal dari pihak keluarga SYL saat SYL tidak lagi menjabat sebagai menteri pertanian.
“Jadi, bukan dari dana Kementan, bahkan mantan Sekjen Kementan, yang pada saat itu menjadi terdakwa, sudah mengungkapkan.”
“Bahwa sejak awal saya menolak untuk diberikan honor yang berasal dari dana APBN atau Kementan karena itu kasus pribadi,” tuturnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.