Tak Selesaikan Kewajiban 58 Pekerja dan Tak Berangkatkan 73 Pekerja Migran, PT Multi Intan Amanah Disegel

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 28 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (Dok. bp2mi.go.id)

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding. (Dok. bp2mi.go.id)

BEKASI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyegel perusahaan penyalur pekerja migran, PT Multi Intan Amanah di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Bekasi, Jawa Barat, Jumat.

Penyegelan dilakukan dengan menempel stiker pada bangunan perusahaan serta plang di area halaman depan.

Berisi pemberlakuan sanksi administrasi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha PT Multi Intan Amanah (MIA).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perusahaan ini, dalam pantauan kami selama setahun enam bulan ini telah melakukan indikasi pelanggaran terhadap proses penempatan pekerja migran,” kata Karding, di Bekasi, Jumat (27/3/2025).

Abdul Kadir Karding menjelaskan pelanggaran pertama adalah perusahaan tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada 58 orang pekerja.

Dengan proyeksi kerugian yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai Rp1,68 miliar.

PT MIA juga tidak memberangkatkan 73 orang calon pekerja migran, meski telah menandatangani kontrak perjanjian.

Akibatnya, operasional perusahaan dihentikan sementara atau seluruhnya berdasarkan keputusan Dirjen Perlindungan KP2MI/BP2MI nomor 10 tahun 2025 karena melanggar Permen P2MI 4/2025 pasal 9 ayat (1) huruf r dan t.

Menteri menegaskan perusahaan boleh beroperasi kembali atau dicabut sanksi apabila mampu menyelesaikan seluruh kewajiban.

Sekaligus menyatakan kesanggupan untuk tidak mengulangi dan sungguh-sungguh membangun perusahaan yang sehat.

“Tetapi kalau tidak dipenuhi maka akan kami cabut izin operasi selamanya. Karena sesungguhnya kami sudah melakukan proses panjang.”

“Melakukan klarifikasi, verifikasi, pemanggilan, tetapi apa yang kami arahkan itu juga tidak dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Perusahaan diberi tenggat waktu selama maksimal tiga bulan untuk memperbaiki kesalahan, termasuk memenuhi hak seluruh pekerja migran yang belum dibayarkan.

“Tiga bulan sejak SK ditandatangani oleh Dirjen Pelindungan, kalau tidak diselesaikan maka izin perusahaan akan kami cabut. Selamanya,” katanya.

Baca juga: RI kirim 600 ribu pekerja usai moratorium dengan Arab Saudi dicabut

Dirinya menyebut sejumlah negara menjadi tujuan penempatan pekerja migran Indonesia melalui fasilitasi perusahaan ini, antara lain Taiwan dan Singapura.

Dia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini sebagai upaya memperkuat tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia.

Melalui tindakan tegas, agar ke depan tidak terulang kembali dan perusahaan penyalur menjadi sehat.

“Sebelum-sebelum ini belum pernah ada sanksi tegas makanya kami hari ini tidak ada kompromi untuk perusahaan yang nakal.”

“Tujuan kedua agar perusahaan sehat karena kalau perusahaan tidak sehat, melakukan pelanggaran seperti ini.”

“Kami tidak boleh main-main karena ini nyawa manusia. Jadi memang ini bagi kami tidak ada toleransi,” kata dia.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Prospektif.com dan Infrastrukturnews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallo.id dan Topikindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellotangerang.com dan Sumateraekspres.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Follow WhatsApp Channel apakabartv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penggeledahan KPK di Bogor dan Depok: Korporasi IIM Diduga Korupsi Besar
Menguatkan Solidaritas Advokat, DPC PERADI Cibinong Laksanakan RAC tahun 2025
PROPAMI Care Beri Dukungan Penuh untuk Pendidikan dan Kebutuhan Anak Panti
Gerakan Literasi di SDIT Amal Mulia Hadirkan Semangat Anak-Anak Menulis Masa Depan yang Mereka Impikan
Bosan Ganti Pintu Karena Rayap? Kodai Door Solusinya! Datang ke Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Pengasuh Daycare di Depok Jadi Tersangka Usai Siram Pakai Air Panas hingga Punggung Bayi Melepuh
Seluruh DPW PROPAMI Sepakati Perubahan AD dan Terima Laporan Kinerja Pengurus 2023 di Mercure Ancol

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:38 WIB

Penggeledahan KPK di Bogor dan Depok: Korporasi IIM Diduga Korupsi Besar

Sabtu, 24 Mei 2025 - 16:39 WIB

Menguatkan Solidaritas Advokat, DPC PERADI Cibinong Laksanakan RAC tahun 2025

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Beri Dukungan Penuh untuk Pendidikan dan Kebutuhan Anak Panti

Jumat, 25 April 2025 - 11:48 WIB

Gerakan Literasi di SDIT Amal Mulia Hadirkan Semangat Anak-Anak Menulis Masa Depan yang Mereka Impikan

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Bosan Ganti Pintu Karena Rayap? Kodai Door Solusinya! Datang ke Booth Kami di MEGABUILD Indonesia 2025!

Berita Terbaru