APAKABARTV.COM – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial AP (27).
Pemeran pria sekaligus penyebar video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis.
Ternyata AP tidak hanya sekali merekam adegan hubungan intim dengan Audrey Davis.
Penyidik menemukan setidaknya lima video AP berhubungan badan dengan Audrey.
Lihat Video Lainnya:
Keponakan Yusril Ihza Mahendra Deklarasi, Maju Sebagai Calon Ketua Umum PBB Periode 2025 – 2030
Kelima video itu bahkan masih utuh, belum diedit seperti video syur yang beredar viral.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2024).
Lihat Video Lainnya:
Pesan Megawati Soekarnoputri ke Ahmad Muzani, Salah Satunya Ucapan Terima Kasih kepada Prabowo
Desa Ujung Tombak Kemandirian Pangan, Bapanas: Ketahanan Pangan Berkelanjutan Lewat Lumbung Pangan
“Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP,” ujar Ade Ary Syam Indradi
“Dan saat merekam (hubungan badan) itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD,” sambungnya.
Lihat Video Lainnya:
Di Rumahnya Tak Ada Nasi, Siswa SD di Gorontalo Simpan Makanan Gratis untuk Ibu Jadi Viral di Medsos
Presiden Prabowo Subianto akan Hapus Utang Sekitar 1 Juta Pelaku UMKM, Total Sebesar Rp14 Triliun
Dari temuan itu, lanjut Ade, polisi tengah mendalami kemana video ini disebar.
Untuk sementara, AP diketahui baru menyebarnya ke media sosial X yang akunnya sudah disuspend.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan.
Terhadap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video.
“Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haibanten.com dan Kontennews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.