APAKABARTV.COM – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinisial AP (27).
Pemeran pria sekaligus penyebar video syur anak musisi David Bayu, Audrey Davis.
Ternyata AP tidak hanya sekali merekam adegan hubungan intim dengan Audrey Davis.
ADVERTISEMENT
Lihat Video Lainnya:
Persrilis.com Siap Publikasikan Press Release Anda, Jika Ingin Tampil di Media Ekonomi dan Bisnis
Saksi Fauzi Amro dan Charles Meikyansyah Tak Hadir di KPK dalam Kasus Penyaluran Dana CSR BI

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyidik menemukan setidaknya lima video AP berhubungan badan dengan Audrey.
Lihat Video Lainnya:
PT Bank Raya Indonesia Tbk Masuk Jajaran 3 Besar Bank Digital Terbaik Versi Majalah Infobank
Kelima video itu bahkan masih utuh, belum diedit seperti video syur yang beredar viral.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan hal itu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2024).
Lihat Video Lainnya:
Kasus Korupsi Pengadaan Sarana Pengolahan Karet, KPK Panggil Peneliti Karet Imam Susetyo
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release
“Proses pembuatan video ini, perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP,” ujar Ade Ary Syam Indradi
“Dan saat merekam (hubungan badan) itu tidak diketahui, tidak seizin saksi AD,” sambungnya.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Dari temuan itu, lanjut Ade, polisi tengah mendalami kemana video ini disebar.
Untuk sementara, AP diketahui baru menyebarnya ke media sosial X yang akunnya sudah disuspend.
Diberitakan sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penangkapan.
Terhadap seorang pria berinisial AP (27) terkait kasus video porno yang melibatkan putri musisi David Bayu, Audrey Davis.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa yang bersangkutan dalam kasus tersebut berperan sebagai pemeran pria dalam video.
“Peran tersangka AP memerankan sebagai pemeran pria dan merekam video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoesdm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haibanten.com dan Kontennews.com
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.